KPK VERSUS DPR RI
(Dukungan Penuh Para
Elemen Terhadap KPK )
Liputan6.com, Jakarta:
Usulan anggota DPR RI tentang revisi UU KPK mengenai melemahkan kinerja KPK
agar KPK tidak lagi diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan penyadapan
langsung dalam kasus korupsi mendapat protes dari berbagai elemen yang mendukung
penuh terhadap KPK .
Antara
lain Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat menolak dengan tegas
upaya DPR RI atas revisi UU KPK yang akan melemahkan kinerja KPK “kalau KPK
kalah artinya yang kalah adalah rakyat” Ujar Komaruddin hidayat saat jumpa pers
di gedung KPK, Jakarta. Senin (1/10).
Sedang,
pakar hukum pidana JE. Sahetapy menegaskan penolakan terhadap upaya melemahkan
KPK dengan merevisi UU KPK. Ia menilai pihak-pihak yang ingin mengkibiri KPK
merupakan penghianatan besar terhadap rakyat. “siapa pun yang ingin mengkibiri
KPK termasuk wakil rakyat DPR dengan alasan tidak masuk akal maka bisa
dipandang sebagai penghianat bangsa atau kaki tangan koruptor,” ujar JE.
Sahetapy.
Salahuddin
Wahid, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng menyatakan bahwa “personil KPK
disini serba kekurangan dibanding di negara lain. Justru harus di kuatkan,
misalnya mendukung penambahan personil, wadah, serta anggaran yang memadai.”
Sejumlah
poin revisi yang mengarah kepada pelemahan KPK bukan hanya menginginkan KPK
tidak lagi diberi kewenangan untuk melakukan penuntukan dan penyadapan langsung
terhadap dalam mengusut kasus korupsi, selain itu juga dibolehkannya surat
perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pembentukan badan pengawas bagi KPK. (Imam Syafi’i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar